Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga sertifikasi profesi adalah perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP Universitas Pancasila (LSP UP) merupakan LSP Pihak 1 (multi sektor) yang dibentuk oleh Rektor Universitas Pancasila berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 3235/KEP.R/LSP/UP/X/2015 dan terdaftar di BNSP dengan nomor lisensi berdasarkan keputusan ketua BNSP. KEP.0972/BNSP/IX/2017 pada 11 September 2017.
Lisensi LSP UP telah diperpanjang berdasarkan keputusan ketua BNSP Nomor KEP.0566/BNSP/III/2021 pada tanggal 29 Maret 2021. LSP UP didirikan atas prakarsa beberapa dosen yang telah mendapatkan pelatihan asesor kompetensi langsung dari BNSP dan didukung oleh Rektor Universitas Pancasila beserta jajarannya.
Hingga saat ini LSP UP telah memiliki 80 asesor kompetensi yang aktif. Selain itu, LSP UP juga telah memiliki 28 Skema dan 28 tempat uji kompetensi (TUK) yang terverifikasi. Ke-28 skema tersebut terdiri dari berbagai bidang ilmu, diataranya adalah bidang Elektro, Sipil, informatika, Industri, Mesin, Arsitektur, Ekonomi, Pariwisata, Hukum, Farmasi, Psikologi dan Komunikasi.
Kegiatan rutin LSP UP dalam rangka keseriusan membekali lulusan Universitas Pancasila yaitu memastikan kompetensi calon lulusan pada bidang yang diminati. Mahasiswa yang kompeten akan mendapat sertifikat BNSP yang ditanda tangani oleh ketua LSP, untuk melengkapi Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI). Sertifikasi profesi merupakan salah satu cara memberikan jaminan bahwa calon lulusan mahasiswa Universitas Pancasila memenuhi standar kompetensi dalam persyaratan skema sertifikasi dan terpelihara kompetensinya.